Sabtu, 02 Juni 2012

Implementasi Kebijakan Perijinan Penanaman Modal Asing Dalam Perspektif Otonomi Daerah di Jawa Timur


                                                         BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada era pembangunan saat ini dunia bisnis Indonesia mendapat tempat dan peluang yang cukup penting bagi perkembangan ekonomi, peningkatan bisnis di bidang properti, perumahan, transportasi, komunikasi, dan lain-lain serta kehadiran berbagai investor bisnis asing akan memberikan dampak positif dalam proses mempercepat tinggal landas.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia terutama Jawa Timur.
Dalam rangka menarik investasi dari luar maupun dalam negeri serta memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan serangkaian peraturan baru dibidang penanaman modal yang akan memudahkan para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Kemudahan tersebut tercermin antara lain dalam penerapan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan penyederhanaan prosedur perijinan investasi. Selain itu, Pemerintah saat ini juga tengah menggodok perubahan Daftar Negatif Investasi di Indonesia yang diharapkan dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat. Arah baru regulasi di bidang penanaman modal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing jawa timur ditengah persaingan global sehingga mampu membawa jawa timur menjadi negara tujuan investasi terdepan (Badan Koordinasi Penanaman Modal RI,2009).
Kepastian hukum itu sendiri masih terkait dengan regulasi pemerintah tentang  Kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 pada dasarnya merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa mereka sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan otonomi, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah akan berjalan secara lebih efektif dan efisien karena kedekatan antara lembaga pemerintahan (eksekutif daerah) dengan masyarakat, sehingga kegiatan pembangunan di daerah sudah di desain berdasarkan kebutuhan yang bersumber dari aspirasi masyarakat setempat. Kebijakan desentralisasi fiskal atau pajak sebagai tindak lanjut dari kebijakan otonomi memberikan kewenangan pada pusat dan daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari daerah sendiri.
Sehingga dengan kebijakan otonomi daerah maka yang diharapka peranan investasi swasta bagi pembangunan baik regional maupun nasional dapat menjadikan kegiatan ekonomi yang sangat penting terhadap terciptanya kesempatan kerja serta pendapatan masyarakat yang pada gilirannya dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Kegiatan ekonomi dalam hal ini penanaman modal sangat multisektoral dan tidak mengenal batas-batas wilayah baik propinsi maupun kabupaten/kota, oleh karena itu dalam penanganannya diperlukan kebijakan yang memiliki otoritas yang lebih tinggi yang dapat mempertaruhkan berbagai kepentingan wilayah maupun kepentingan sektoral.
Penanaman Modal Asing terkait dengan kebijakan terbaru di bidang penanaman modal di Indonesia yang diantaranya bersumber dari :
1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2.      Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007.
3.      Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
Sehubungan dengan sumber dana dalam negeri yang terbatas dan dengan diupayakan terealisasinya kebijakan yang ada, maka PMA (Penanaman Modal Asing) memegang peranan relatif penting yang tidak hanya berperan sebagai sumber dana tetapi juga sebagai wahana alih teknologi. Bersamaan dengan alih teknologi tersebut akan tercipta kesejahteraan yang merata. Oleh karena itu pemerintah jawa timur harus segera menciptakan iklim usaha yang menarik para pemilik dana untuk menanamkan modalnya maka perlu didorong dengan pengembangan iklim investasi yang baik, prosedur yang sederhana, pelayanan yang lancar, sarana dan prasarana ekonomi yang menunjang serta peraturan yang konsisten sehingga memberi jaminan kepastian berusaha dan keamanan investasi. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis memandang perlu untuk mengkaji lebih dalam mengenai “Implementasi Kebijakan Perijinan Penanaman Modal Asing Dalam Perspektif Otonomi Daerah di Jawa Timur”

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimana implementasi kebijakan perizinan penanaman modal asing di Jawa Timur sebagai upaya peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat di era Otonomi Daerah ?
1.2.2        Apa saja peluang dan tantangan dari implementasi kebijakan perizinan penanaman modal asing di Jawa Timur sebagai upaya peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat di era otonomi daerah ?

1.3  Metode Penulisan
Dari banyak metode yang penulis ketahui, penulis menggunakan metode kepustakaan. Pengumpulan data baik dari buku-buku formal maupan informal, bahkan beberapa surat kabar yang sangat berperan penting dalam penulisan ini. Ruang lingkup mengingat keterbatasan waktu dan kemampuan yang penulis miliki maka ruang lingkup karya tulis ini terbatas pada pembahasan mengenai Implementasi Kebijakan Perijinan Penanaman Modal Asing Dalam Prespektif Otonomi Daerah di Jawa Timur









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Konsep Implementasi Kebijakan
2.2.1        Pengertian Implementasi
Secara etimologis pengertian implementasi menurut kamus Webster yang dikutip oleh solichin abdul wahab adalah :
“Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu to implement.  Dalam kamus besar Webster, to implement (mengimplentasikan) berarti to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu); dan to give practical effect to (untuk menimbulkan dampak/ akibat dari sesuatu)”
Dalam studi kebijakan publik, dikatakan bahwa implementasi bukanlah sekedar bersangkut-paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur-prosedur rutin melalui saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu implementasi menyangkut masalah konflik, keputusan, dan siapa dan apa yang didapat dari suatu kebijakan. Oleh karena itu tidaklah terlalu salah jika dikatakan bahwa implementasi kebijakan merupakan aspek yang sangat penting dalam keseluruhan proses kebijakan. Hal yang sama disampaikan oleh Udoji dalam Agustino (2008:140) bahwa Implementasi Kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin lebih penting dari pada pembuatan kebijakan. Kebijakan hanya akan berisi impian dan rencana ideal yang tersimpan rapi dalam arsip jika tidak diimplementasikan.
Berdasarkan berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan adalah proses pencapaian tujuan yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh pemerintah ataupun swasta sehingga memiliki hasil yang dicapai dan perlu dipahami bahwa dalam proses implementasi kebijakan dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kekuatan politik, ketaatan kelompok sasaran, kondisi ekonomi dan sosial.
Beberapa faktor yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan publik menurut Soenarko (2005:187) ditentukan oleh 3 kegiatan pokok yaitu:
a.       Interpretation
Interpretation dalam implementasi kebijakan adalah berusaha untuk mengerti apa yang dimaksudkan oleh pembuat kebijakan dan mengetahui betul apa dan bagaimana tujuan akhir (goal) itu harus diwujudkan.
b.      Organization
Organization disini dimaksudkan sebagai pembentukan badan-badan atau unit-unit beserta metode-metode yang diperlukan untuk menyelenggarakan rangkaian kegiatan guna mencapai tujuan yang tekandung dalam kebijakan.
c.       Application
Application langkah yang terakhir adalah penerapan segala kebijakan dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan untuk terealisasinya tujuan kebijakan. Utnuk mencapai keberhasila kegiatan tersebut diperlukan perhatian terhadap kondisi dan situasi kehidupan masyarakat yang dikenai kebijakan pada waktunya, sehingga dapat terjadi modifikasi atau perubahan dari bentuk-bentuk kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya menurut prediksi waktu.
2.2.2        Model Implementasi Kebijakan
Pada prinsipnya terdapat dua pemilahan jenis teknik atau model implementasi kebijakan. Pemilahan pertama adalah implemenasi kebijakan yang berpola dari atas ke bawah (top-down) dan kebalikannya adalah dari bawah ke atas (bottom-up) dan pemilahan implementasi yang berpola paksa (command-and-control) dan mekanisme pasar (economic incentive). Model-model implementasi kebijakan yang dikemukakan beberapa tokoh oleh Nugroho (2006:126) dipetakan sebagai berikut :





 












Keterangan :
MH : Model Donald Ban Meter dan Carl Van Horn
HG : Model W. Hoogwod dan Lewis A. Gun
MS : Model Daniel Mazmanian dan Paul A. Sabatier
GR : Model Merilee S. Grindle
RE : Model Richard Elmore dkk.
Dari pemetaan model-model implementasi kebijakan di atas, maka dapat diberi penjelasan seperlunya tiap-tiap model satu demi satu. Model pertama adalah model Metter and Horn yang dalam pemetaan di atas diberi label “MH” yang terletak di kuadran “puncak ke bawah” dan lebih berada dimekanisme paksa dari pada di mekanisme pasar. Model ini mengandaikan bahwa implementasi kebijakan berjalan secara linier dari kebijakan publik, implementor, dan kinerja kebijakan publik. Ada beberapa variabel yang mempengaruhi kebijakan publik yakni komunikasi antar organisasi dan pengukuhan aktivitas, karakteristik organisasi komunikasi antar organisasi, kondisi sosial ekonomi, dan politik, sumber daya dan sikap pelaksana.
Model ketiga adalah model dari Brian W. Hoogwood dan Lewis A.Gun (1978) yang di dalam pemetaan diberi label “MS” yang terletak di kuadran “puncak ke bawah” dan berada di  “mekanisme paksa” dan pada mekanisme pasar”. Menurut kedua pakar pencetus model ini untuk melakukan implementasi diperlukan beberapa syarat: syarat pertama berkenaan dengan jaminan bahwa kondisi eksternal yang dihadapi oleh lembaga/badan pelaksana tidak akan menimbulkan masalah yang besar. Syarat yang kedua adalah apakah untuk melaksanakannya tersedia sumberdaya yang memadai, termasuk sumber daya waktu, syarat yang ketiga apakah perpaduan sumber-sumber yang diperlukan benar-benar ada baik dalam konteks sumber daya atau sumber –aktor. Syarat yang keempat adalah apakah kebijakan yang akan diimplementasikan didasari hubungan kausal yang andal. Syarat yang kelima adalah seberapa banyak hubungan kausalitas yang terjadi.  Syarat yang keenam adalah apakah hubungan saling ketergantungan kecil. Syarat yang ketujuh adalah pemahaman yang mendalam dan kesepakatan terhadap tujuan. Syarat kedelapan adalah bahwa tugas-tugas telah rinci dan ditempatkan dalam urutan yang benar.
Model implementasi kebijakan menurut Mazmanian & Sabatier, ini dikenal pula sebagai model kerangka analisis implementasi yang di dalam pemetaan di atas diberi label “MS” yang terletak di kuadran “puncak ke bawah dan lebih berada di “mekanisme paksa” dari pada  di “mekanisme pasar”. Jika diperhatikan model MS ini mengklasifikasi implementasi kebijakan kedalam tiga variabel yakni pertama, variabel independen, yaitu mudah tidaknya masalah dikendalikan yang berkenaan dengan indikator masalah teori dan teknis pelaksanaan, keragaman prilaku kelompok sasaran, sifat populasi dan derajat perubahan perilaku yang diharapkan;  kedua variabel intervening yakni daya dukung peraturan berupa kejelasan atau konsistensi tujuan atau sasaran, teori kausal yang memadai, sumber keuangan yang mencukupi , ketiga variabel dependen berupa variabel non peraturan, berupa kondisi sosio-ekonomi, dan teknologi
Model yang keempat adalah model Merilee S.Grindle (1980), yang pada pemetaan di atas yang di dalam pemetaan diberi laber “GR” yang terletak di kuadran “puncak ke bawah” dan lebih berada di “mekanisme paksa dan pada mekanisme pasar. Model ini ditentukan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Ide dasarnya adalah bahwa setelah kebijakan ditransformasikan, maka implementasi kebijakan dilakukan. Keberhasilan ditentukan oleh derajat.
Model kelima adalah model yang disusun oleh Richard Elmore (1979), Michael Lipsky (1971) dan Benny Hjern & David O’Porter (1981) yang pada pemetaan di atas diberi label “RE dkk” yang terletak di kuadran “bawah ke atas”,dan lebih berada di “mekanisme pasar”. Model ini dimulai dari mengidentifikasi jaringan aktor yang terlibat di dalam proses pelayanan dan menanyakan kepada mereka: tujuan, strategi, aktivitas, dan kontak-kontak yang mereka miliki. Model implementasi ini didasarkan kepada jenis kebijakan publik yang mendorong masyarakat untuk mengerjakan sendiri implementasi kebijakannya atau masih melibatkan pejabat pemerintah, namun hanya di tataran bawah. Oleh karena itu kebijakan yang dibuat harus sesuai dengan harapan, keinginan publik yang menjadi target atau kliennya dan sesuai pula dengan pejabat eselon rendah yang menjadi pelaksannya. Kebijakan model ini biasanya diprakarsai oleh masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat (nirlaba).
2.3  Konsep Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang di maksud Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti :
2.3.1        Hubungan luar negeri
2.3.2        Pengadilan
2.3.3        Moneter dan keuangan
2.3.4        Pertahanan dan keamanan
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
2.4  Konsep Kebijakan Publik
Istilah kebijakan atau sebagian orang mengistilahkan kebijaksanaan seringkali disamakan pengertiannya dengan istilah policy. Hal tersebut barangkali dikarenakan sampai saat ini belum diketahui terjemahan yang tepat istilah policy ke dalam Bahasa Indonesia, dan Kebijakan Publik (Public Policy) adalah istilah yang paling umum digunakan di kalangan akademisi maupun politisi. Kebijakan publik menurut Dye dalam Agustino (2008 : 7) bahwa "Public policy is whatever government chose to do or not. to do" (apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan
Dari beberapa pandangan tentang kebijakan publik tersebut dan berdasar pada paham bahwa kebijakan adalah adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan, maka Islamy (2004:20) menguraikan beberapa elemen penting dalam kebijakan publik, yaitu :
2.4.1        Kebijakan publik itu dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
2.4.2        Kebijakan publik itu tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk yang nyata.
2.4.3        Kebijakan publik, baik untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi maksud dan tujuan tertentu.
2.4.4        Kebijakan publik itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.
2.5  Konsep Investasi
Perdagangan bebas merupakan salah satu dampak dari adanya globalisasi. Tarik-menarik antara kekuatan yang mendorong terjadinya multilateralisme di satu sisi dan regionalisme di sisi yang lain merupakan sebuah karakteristik dari globalisasi yang tidak terelakkan. Negara berusaha mendapatkan keuntungan dari kedua tarikan tersebut, demikian halnya dengan perdagangan bebas yang diharapkan menghasilkan keuntungan yang bersifat dinamik maupun statik. Terkait dengan paradigma regionalisme, penelitian ini akan menitikberatkan pada analisis di tingkat daerah yang dibagi dalam tiga kajian yaitu perizinan, iklim investasi, dan pengembangan industri lokal.
2.6  Konsep Multiplier Effect
Konsep multiplier effect sangat erat kaitannya dengan perkembangan suatu wilayah. Banyaknya aktivitas yang ditimbulkan secara langsung juga akan memengaruhi kemajuan daerah itu sendiri. Meningkatnya dinamika kegiatan ekonomi pada akhirnya akan meningkatkan pengembangan wilayah. Perspektif mengenai konsep multiplier effect antara lain dikemukakan oleh Keynes melalui model yang diberi nama Incremental Capital Output Ration (ICOR). Teori hubungan kelipatan pertama kali diperkenalkan oleh Keynes dalam The General Theory of Employment,Interest and Money yang mengadopsi konsep dari R.F. Kahn. Dalam bukunya, Keynes menjabarkan konsep multiplier pertama kali diperkenalkan oleh R.F. Kahn melalui tulisannya“The Relation of Home Investment to Undemployment” (Economic Journal, Juni 1931). (www.bappenas.go.id, Rekonsuliasi perencanaan pembangunan, , diakses 10 maret 2012
Konsep multiplier pada prinsipnya menjelaskan bahwa ada hubungan antara tingkat investasi (I) dan permintaan pendapatan (Y). Atau, dengan bahasa sederhananya, bila terdapat tambahan investasi, maka akan bertambah pula tingkat permintaan pendapatan dengan kelipatan sebesar kebalikan dari marginal propensity to save (mps), atau angka koefisien yang menunjukkan berapa kenaikan tingkat tabungan jika permintaan pendapatan meningkat dengan jumlah tertentu, dengan nilai angka pecahan kurang dari 1. Model ini diperkaya dengan model Incremental Capital Output Ration (ICOR) dari Sir Harrod yang menyebutkan bahwa investasi harus diartikan sebagai pertambahan kapasitas produksi (Kunarjo: 2000).











BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Implementasi kebijakan Perizinan Penanaman Modal Asing di Jawa Timur
Kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 pada dasarnya merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa mereka sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan otonomi, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah akan berjalan secara lebih efektif dan efisien karena kedekatan antara lembaga pemerintahan (eksekutif daerah) dengan masyarakat, sehingga kegiatan pembangunan di daerah sudah di desain berdasarkan kebutuhan yang bersumber dari aspirasi masyarakat setempat. Kebijakan desentralisasi fiskal atau pajak sebagai tindak lanjut dari kebijakan otonomi memberikan kewenangan pada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari daerah sendiri di samping transfer dana pusat dalam membiayai urusan pemerintahan dan pembangunan yang sudah menjadi kewenangan daerah.
Sebenarnya implementasi dari kebijakan perizinan penanaman modal asing di Jawa Timur dapat dikatakan sedang menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh investor asing terkait dengan pengaturan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang penanaman modal asing menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 antara lain:
1.      Belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan daerah masih banyak yang belum didesentralisasikan karena peraturan dan perundangan sektoral yang masih belum disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini menyebabkan banyak daerah kabupaten atau kota yang menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur investasi, sehingga terjadi tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya. Pada gilirannya, keadaan tersebut justru membingungkan investor asing karena tidak ada kepastian hukum. Dalam praktik investasi pasca-otonomi daerah, banyak terjadi konflik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota serta konflik kewenangan antar pemerintah daerah yang merugikan investor asing.  
Investor juga mengeluhkan banyaknya pungutan pajak yang harus dibayar dan tumpang tindihnya regulasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Bahkan sejumlah investor menilai, pemerintah daerah bertindak sewenang-wenang hanya karena merasa lebih berhak menentukan siapa yang boleh mendapat izin lokasi Selain menyebabkan tidak jelasnya penanganan kegiatan investasi asing, otonomi daerah juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pungutan pajak dan sejenisnya terhadap investor asing. Di satu pihak, investor asing harus membayar pajak kepada pemerintah pusat, dan di lain pihak harus membayar beberapa jenis pungutan baru kepada pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah yang pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang mengenai perpajakan.
Perpajakan yang baik akan menghasilkan penerimaan guna mendanai penyelenggaraan jasa pelayanan publik yang akan memperbaiki iklim investasi dan memenuhi tujuan-tujuan sosial lainnya. Kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak di berbagai bidang usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan. Penerimaan pajak dari investor asing tentu menjadi pendapatan daerah yang cukup besar namun dengan adanya pemungutan pajak yang memberatkan investor asing dapat menyebabkan turunnya minta investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini dikeluhkan investor asing karena akan mengurangi keuntungan yang telah diprediksikan sebelumnya. Lebih dari itu, pungutan-pungutan baru yang dilakukan pemerintah daerah, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Munculnya kebijakan-kebijakan yang sangat bertentangan semacam itu tentu tidak menguntungkan. Bahkan dapat pula menimbulkan citra yang miring pada pemerintah akibat adanya kebijakan yang berdampak distorsi. Yang pasti, dengan adanya pertentangan kebijakan itu, Indonesia dapat dianggap terlalu riskan bagi penanaman modal, akibat tidak adanya kepastian dan keteraturan kebijakan. Padahal investor manapun menuntut adanya kepastian dan stabilitas demi keamanan dananya yang ditanamkan.
2.      Pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan yang jelas dan komprehensif mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanganan investasi asing.
Belum adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif dalam hal penanganan investasi asing, menyebabkan investor asing bingung, karena tidak adanya kepastian hukum sebagai akibat terjadinya konflik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta konflik kewenangan antar-pemerintah daerah dalam penanganan investasi asing.
3.      Masih rendahnya kerjasama antar pemerintah daerah.
Pemerintah mengharapkan antar pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah sehingga dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Jawa Timur. Namun pada umumnya, antar pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang lain masih mengedepankan egonya. Antar pemerintah daerah enggan menjalin kerjasama bahkan menunjukkan persaingan antar pemerintah daerah. Dalam bidang investasi, antar pemerintah daerah justru saling berlomba untuk meraih pendapatan asing daerah tertinggi. Hal ini dapat menimbulkan persaingan tidak sehat antar pemerintah daerah, padahal akan lebih baik jika antar pemerintah daerah saking.
4.      Belum terbentuknya kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien.
Struktur organisasi pemerintah daerah umumnya masih besar dan saling tumpang tindih. Selain itu prasarana dan sarana pemerintahan masih minim dan pelaksanaan standar pelayanan minimum belum mantap. Juga dalam hubungan kerja antar lembaga, termasuk antara pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masyarakat, dan organisasi non pemerintah belum optimal.
5.      Masih terbatasnya dan rendahnya kapasitas aparatur pemerintah daerah.
Hal ini ditunjukkan masih terbatasnya ketersediaan aparatur pemerintah daerah, baik dari segi jumlah, maupun segi profesionalisme, dan terbatasnya kesejahteraan aparat pemerintah daerah, serta tidak proporsionalnya distribusi, menyebabkan tingkat pelayanan publik tidak optimal yang ditandai dengan lambatnya kinerja pelayanan, tidak adanya kepastian waktu, tidak transparan, dan kurang responsif terhadap permasalahan yang berkembang di daerahnya. Selain itu belum terbangunnya sistem dan regulasi yang memadai di dalam perekrutan dan pola karir aparatur pemerintah daerah menyebabkan rendahnya sumberdaya manusia berkualitas menjadi aparatur pemerintah daerah. Hal lainnya yang menjadi masalah adalah masih kurangnya etika kepemimpinan di beberapa daerah.
6.      Masih terbatasnya kapasitas keuangan daerah.
Hal ini ditandai dengan terbatasnya efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber penerimaan daerah, belum efisiennya prioritas alokasi belanja daerah secara proporsional, serta terbatasnya kemampuan pengelolaannya termasuk dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta profesionalisme.
Di berbagai negara, sumber keuangan daerah selalu menjadi polemik karena ada perbedaan distribusi sumber pendapatan antara pemerintah daerah dengan pusat. Daerah selalu merasa bahwa sumber dana yang dimiliknya kurang memadai dan pemerintah pusat dituduh enggan berbagi pendapatan dengan daerah. Jika hal ini terjadi, maka adaa kondisi yang tidak kondusif bagi revitalisasi pemerintahan daerah. Kondisi seperti ini dapat mengakibatkan pemerintah daerah menyalahgunakan wewenangnya, misalnya dalam pemungutan pajak dan izin lokasi yang dipersulit oleh pemerintah daerah sehingga pada ujungnya investor asing membayar lebih untuk proses penanaman modalnya.
Jadi berdasarkan uraian di atas menurut konsep keberhasilan implementasi yang dikemukaakan Soenarko (2005:187) bahwa implementasi kebijakan perizinan penanaman modal di jawa timur ditentukan oleh 3 kegiatan pokok
v  Interpretation
Bahwa dalam pelaksanaan kebijakan penanaman modal asing yang diterapkan oleh pemerintah daerah khususnya di jawa timur yang merujuk pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, ini ditujukkan untuk menghadapai berbagai permasalahan dalam meningkatkan daya tarik investor.  Jadi berdasarkan uraian di atas maka dalam implementasi kebijakan perizinan penanaman modal asing di Jawa Timur sebagai upaya peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat di era Otonomi Daerah masih banyak permasalahan dalam peningkatan daya tarik investor asing sehingga kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, yaitu stabilitas ekonomi, politik negara dan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum yang dimaksud ialah seperti masalah penegakan hukum dan pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah yang dijalankan di Jawa timur masih belum dapat terlaksana secara efisien, sistem birokrasi yang berbelit-belit dan masih dijumpai belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk regulasi-regulasi yang mengaturnya sehingga otonomi daerah menjadi suatu bentuk ketidakpastian hukum dalam penanaman modal di Jawa Timur.
v  Organization
Dalam pelaksanaan penanaman modal asing di jawa timur yang paling berpengaruh dalam masuknya penanaman modal adalah organisasi itu sendiri baik organisasi dari pemerintah maupun organisasi yang dibentuk oleh swasta. Tujuan Organisasi disini dibentuk sebagai penjembatan antara investor dengan pemerintah dalam penanaman modal yang ada di jawa timur disamping itu tujuan lain dibentuknya organisasi adalah
1.      Menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan kondusif;
2.      Menarik investor melalui promosi potensi investasi daerah;
3.      Mendorong UMKM, Koperasi dan pengusaha kecil untuk menjalin kemitraan dengan investor/calon investor;
4.      Memberikan pelayanan informasi dan perijinan dibidang penanaman modal yang bertanggung jawab.
Untuk lebih mengoperasionalkan tujuan organisasi, lebih lanjut dirinci menjadi sasaran sesuai dengan kebutuhan organisasi, sebagai berikut :
1.      Meningkatkan kualitas perencanaan dan potensi penanaman modal, dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta sumber daya alam yang ada.
2.      Meningkatkan Promosi Penaman Modal.
3.      Meningkatkan Kualitas Pelayanan Penanaman Modal, dengan memanfaatkan Sistem Teknologi yang sedang berkembang.
4.      Meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal atas pelaksanaannya.
5.      Meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Sehingga disini organisasi dalam penanaman modal asing digunakan untuk menjadikan wadah didalam menyelenggarakan rangkaian kebijakan guna mencapai tujuan tersebut.
v  Application
Dalam hal ini pemerintah daerah untuk menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah daerah khususnya jawa timur menciptakan suatu iklim penanaman modal yang dapat menarik modal asing masuk ke Indonesia. Usaha-usaha tersebut antara lain adalah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan daerah dan kepentingan investor, namun disini pemerintah daerah juga menemukan berbagi hambatan-hambatan didalam pelaksanaan modal asing didaerah antara lain : Investor yang mengeluhkan banyaknya pungutan pajak yang harus dibayar dan tumpang tindihnya regulasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Masih rendahnya kerjasama antar pemerintah daerah. dll

3.2   Peluang dan Tantangan Dari Implementasi Kebijakan Perizinan Penanaman Modal Asing di Jawa Timur.
Dalam membahas atau mengidentifikasi peluang dan tantangan dari implementasi kebijakan perizinan penanaman modal asing di Jawa Timur, ada tiga hal yang perlu dipahami. Pertama, ijin investasi tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket dengan ijin-ijin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha atau menentukan untung ruginya suatu usaha.
Sejumlah UU dan peraturan menteri yang sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses mulai dari awal investasi hingga menjadi suatu perusahaan yang siap beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Jika UU yang tertera berbenturan dengan UU PM No.25, 2007, sangat kecil harapan bahwa kehadiran UU PM yang baru ini akan memberi hasil optimal. Misalnya, kontradiksi selama ini antara upaya pemerintah meningkatkan investasi lewat salah satunya mempermudah pengurusan izin penanaman modal dengan UU Migas No 22 tahun 2001 yang menyatakan bahwa investasi di sektor migas harus melalui tiga pintu, yaitu izin dari Dirjen Migas pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha (BP) Migas dan Dirjen Bea Cukai (Depkeu).
Seorang pengusaha asing kemungkinan besar akan tetap membatalkan niatnya berinvestasi di Indonesia walaupun proses pengurusan ijin investasi menjadi lebih lancar dan lebih murah setelah dilaksanakannya UU PM No.25 2007 tersebut, jika UU mengenai kepabeanan dirasa tidak menguntungkannya karena pengusaha tersebut akan banyak melakukan impor, atau pasar tenaga kerja di Indonesia dirasa tidak fleksibel akibat berlakunya UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Masalah koordinasi ini terasa semakin parah sejak pelaksanaan otonomi daerah. Banyak peraturan pemerintah atau keputusan presiden tidak bisa berjalan efektif karena adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semuanya merasa paling berkepentingan atas penanaman modal di daerah.Dalam kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal. Namun, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar.
Persoalan ini muncul atau tidak adanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah tersebut jelas disebabkan tidak adanya penjelasan lebih lanjut secara teknis, termasuk di dalam isi pasal 11 UU No 22 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk soal pelaksanaannya penanaman modal daerah yang berakibat tidak efisiennya pengurusan perizinan usaha. Karena tanpa suatu panduan yang jelas, pemerintah daerah menafsirkan berbeda dengan pemerintah pusat mengenai wewenang dalam pengurusan penanaman modal di daerah.
Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, pengurusan izin usaha dilakukan oleh BKPM (pemerintah pusat) dan BKPMD (pemerintah daearah). Namun setelah berlakunya otonomi daearah, terjadi ketidakjelasan mengenai pengurusan izin usaha/investasi dan bukan hanya itu saja, juga terdapat tarik menarik antara kegiatan BKPMD dengan BKPM serta instansi-instansi pemerintah daerah lainnya yang menangani kegiatan investasi.
Sejak penerapan otonomi daerah hingga sekarang ini banyak pemberitaan di media masa yang menunjukkan bahwa di sejumlah daerah kewenangan penanaman modal digabung dalam dinas perindustrian dan perdagangan, atau bagian perekonomian. Ada beberapa daerah yang membentuk suatu dinas khusus untuk mengurus penanaman modal. Bahkan banyak kabupaten/kota yang sangat serius dalam menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif dengan membentuk kantor pelayanan satu atap.



















BAB IV
PENUTUP
4.1   Kesimpulan
Sebenarnya implementasi kebijakan perijinan penanaman modal asing dalam prespektif otonomi daerah di jawa timur, menimbulkan permasalahan dalam peningkatan daya tarik investor asing sehingga kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, yaitu stabilitas ekonomi, politik negara dan ketidakpastian hukum. Otonomi daerah yang dijalankan di Indonesia masih belum dapat terlaksana secara efisien, sistem birokrasi yang berbelit-belit dan masih dijumpai belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk regulasi-regulasi yang mengaturnya sehingga otonomi daerah menjadi suatu bentuk ketidakpastian hukum dalam penanaman modal di Jawa Timur
Padahal peran PMA sebagai Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi,selain itu sebagai sumber penting peralihan teknologi dan knowledge lainnya. Peran ini bisa lewat dua jalur utama:
·         Pertama, lewat pekerja-pekerja lokal yang bekerja di perusahaan-perusahaan PMA. Saat pekerja-pekerja tersebut pindah ke perusahaan-perusahaan domestik, maka mereka membawa pengetahuan atau keahlian baru dari perusahaan PMA ke perusahaan domestik.
·         Kedua, lewat keterkaitan produksi atau subcontracting antara PMA dan perusahaan-perusahaan lokal, termasuk usaha kecil dan menengah juga akan membawa pengetahuan atau keahlian baru bagi meraka perusahaan lokal dan usaha kecil dan menengah.
4.2   Saran
Dari berbagai masalah di atas seharusnya pemerintah memberikan kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan, antara lain diupayakan untuk mempermudah pemberian pelayanan perizinan investasi dengan cara memperbanyak pusat pelayanan pemberian persetujuan atau perizinan investasi dengan melimpahkan wewenang. Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital flight yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Salah satu cara yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidak konsistenan penegakkan hukum masih menjadi salah satu penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.























DAFTAR PUSTAKA
          Agustino, leo.2008.  Dasar-dasar kebijkan Publik, Alfabeta : Bandumg.   
Analisis Kebijakan. Nugroho, Rian. 2006. PT Elex Media Komputindo: Jakarta.
Islamy,Irfan.2004.Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Publik.Jakarta:Bumi Aksara.
Keban,yeremias.2004.Enam Dimensi Administrasi Publik.Yogyakarta:Gaya Media.
Kunarjo, 2000,Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan, Jakarta, UI Press
Nugroho D, Riant. 2006 Kebijakan Publik (Formulasi, Implementasi dan Evaluasi) Jakarta: Penerbit Elex Media KOmputindo.
Prasojo, Eko, dkk. 2007. Deregulasi dan Debirokratisasi Perizinan di Indonesia. Depok
Soenarko. 2005. Public Policy, Surabaya : Unair Press
Suharto, Edi. 2008. Analisis Kebijakan Publik. Cetakan Keempat. Bandung: Alfabeta
Thoha, Miftah. 1997. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.
Thoha,Mifta.2008.Ilmu Administrasi Publik Kontemporer.Jakarta:Kencana

Artikel:
http://elib.unikom.ac.id//disk1/454/.babii.pdf, jurnal implementasi kebijakan public, diakses 10 maret 2012.

Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. Keppres No. 29 Thn 2004 Ttg. Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam,rangka PMA dan PMDN Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap
Republik Indonesia. Peraturan Menteri dalam Negeri No.24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar