Sabtu, 02 Juni 2012

ANALISIS BERKURANGNYA RTH (RUANG TERBUKA HIJAU) AKIBAT DARI PENYALAHGUNAAN PEMBERIAN IMB (STUDI KASUS PADA PEMBANGUNAN APARTEMEN MENARA SOEKARNO-HATTA )


        Disusun Oleh:

FATA FIKRUL ISLAM                      (0910310054)
ARDITHYA MHK                              (0910310175)
HENDRA ARIE C.H                           (0910310062)
ASIH WIDI LESTARI                                    (0910310017)
ANA JAUHARUL ISLAM                   (0910310009)
LANGGENG R.PUTRA                      (0910313029)
DIVI AGUSTINA                                (105030100111133)
ARSIDNA SABILANA                        (105030100111054)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia, hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu tanah memberikan sumber daya bagi kelangsungan hidup umat manusia. Bagi bangsa Indonesia tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan nasional, serta hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi. Oleh karena itu harus dikelola secara cermat pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Sebagai dampak dari perkembangan suatu wilayah, maka pembangunan merupakan suatu proses yang dalam pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari perencanaan. Hal ini disebabkan pembangunan selalu bersifat dinamis sehingga sangat membutuhkan perencanaan yang baik, tidak hanya pada proses awalnya saja tetapi juga harus berjalan seiring dengan proses pembangunan itu sendiri. Hal tersebut akan memudahkan dalam pencapaian cita-cita dengan menggunakan seluruh potensi sumber daya yang ada.
Pembangunan fisik cenderung lebih banyak dilaksanakan di kawasan perkotaan. Sumber daya utama yang diperlukan dalam pembangunan adalah tanah yang bersifat statis, dimana kebutuhan akan tanah selalu meningkat seiring dengan pembangunan yang dinamis. Begitu juga dengan pembangunan kota Malang. Tiap tahun perkembangan kota Malang tumbuh dengan pesat. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya pendirian bangunan dan perumahan. Dalam setiap pendirian bangunan dan perumahan selalu ada yang dikorbankan, seperti semakin berkurangnya Ruang Terbuka Hijau(RTH) di setiap daerah.
Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang hanya sekitar 14 persen dari total luas wilayah daerah itu, padahal ketentuan yang ditetapkan minimal 20 persen dari luas wilayah. RTH Kota Malang yang berbentuk taman hanya seluas 109.487 meter persegi yang tersebar di 31 titik. Sementara hutan kota yang tersebar di 11 titik mencapai 71.793 meter persegi dan kebun bibit mencapai 5.800 meter persegi. Dalam waktu dekat ini diperkirakan bakal bertambah seluas 2,5 hektare di kawasan Buring Kecamatan Kedungkandang. Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang sudah banyak yang beralih fungsi di antaranya adalah eks lahan Akademi Penyuluh Pertanian (APP) di Tanjung berubah menjadi kawasan perumahan mewah (Ijen Nirwana) dan yang berlokasi di Jalan Veteran berubah menjadi mal, Malang town Square (Matos).(antaranews.com)
Dalam mendirikan suatu bangunan atau perumahan, pastinya diperlukan ijin dari pemerintah daerah dalam bentuk IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Hal ini dilakukan agar dalam suatu pembangunan tidak menyalahi aturan dan tidak menyebabkan dampak kerusakan lingkungan, seperti berkurangnya Ruang Terbuka Hijau(RTH) dan berkurangnya daerah resapan. Dengan adanya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) juga diharapkan akan mendukung program pemerintah pusat yakni “Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan”.
Namun dalam pembangunan di Kota Malang, sering terjadi adanya penyelewengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Bangunan-bangunan didirikan di atas tanah yang seharusnya digunakan untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau). Motif ekonomi seiring digunakan sehingga banyak terjadi penyelewengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Padahal tujuan dari pemberian IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) adalah agar terjadi keteraturan dalam pembangunan yang sesuai dengan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
Bila kita melihat khususnya pada kota-kota besar yang dalam struktur pembangunannya kurang begitu tertata dengan baik, seperti yang kemudian kita lihat pada kota Malang, begitu banyak kasus pembangunan yang menyalahi aturan sehingga berdampak kepada masalah social dan meluas sampai masalah lingkungan alam. Sebagai contoh, adanya pembangunan Matos (Malang Town Square) yang sangat ironi, yaitu berada di kawasan pendidikan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pembangunan di kawasan pandidikan dan daerah resapan ini
Menyikapi permasalahan diatas, maka dari pada itu penulis mengambil judul“Analisis Berkurangnya Lahan Produktif Akibat dari Penyalahgunaan Pemberian IMB (Studi Pada Pembangunan Malang Town Square (Matos))”.
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana gambaran umum pembangunan di kota Malang?
2. Bagaimana penyalahgunaan pemberian IMB terkait pembangunan Malang Town Square di kota Malang?
C. TUJUAN
            1. Menjelaskan gambaran umum pembangunan di kota Malang.
2.Menjelaskanpenyalahgunaanpemberian IMB terkait pembangunan Malang Town Square di kota Malang








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Gambaran Umum Pembangunan di Kota Malang
Secara geografis kota Malang adalah salah satu kota yang cukup strategis di provinsi Jawa Timur, karena selain menjadi objek dari pada wisatawan baik dari dalam maupun luar, kota Malang juga menyajikan keunikan lainya yaitu menjadi salah satu kota pendidikan di Jawa Timur. Tentu saja hal ini sangat mengundang daya tarik tersendiri bagi masyarakat dan hal tersebut akan membawa pada berbagai aspek-aspek dalam kehidupan, mulai dari aspek social, ekonomi, maupun aspek lingkungan.
            Berbagai aspek-aspek diatas tentunya akan membawa berbagai dampak yang sangat luar biasa di kota Malang, seperti bertambahnya kaum urban, pelajar/mahasiswa dll, maka tentunya hal pertama yang harus menjadi perhatian dari pada pemerintah malang sendiri adalah masalah terkait dengan pembangunan kota tersebut. Mulai dari perbaikan infrastruktur, maupun penambahan berbagai fasilitas-fasilitas umum dengan tujuan untuk semakin mempermudah kegiatan masyarakatnya.
            Seiring dengan semakin banyaknya kaum pendatang di kota Malang, maka ini akan mempengaruhi kegiatan ekonomi, dan berdampak kepada persaingan terutama para konglomerat yang ingin semakin menguatkan bisnis-bisnisnya. Sehingga hal tersebut akan berdampak kepada pembangunan gedung-gedung terutama yang diperuntukan untuk kegiatan bisnis/ekonomi.
 Namun tanpa disadari dengan semakin banyaknya pembangunan oleh para konglomerat tersebut banyak factor-faktor negative yang timbul salah satunya yakni terkait dengan aspek lingkungan terutama permasalahan sulitnya mendapatkan lahan/tanah produktif karena sebagian besar memang tanah-tanah di kota-kota besar khususnya kota malang telah di gunakan untuk pembangunan yang diperuntukan untuk kegiatan ekonomi kebanyakan. Hal tersebut biasa kita lihat  pada pendirian berbagai tempat-tempat pusat perbelanjaan maupun mall serta apartemen, seperti:
·         Mall Malang Town Square (MATOS)
  • Mall Olympic Garden (MOG)
  • Mall Araya
  • Mall Sarinah, terletak di jalan Basuki Rahmad
  • Mall Malang Plasa, terletak di jalan KH. Agus Salim
  • Mall Gadjah Mada Plasa, terletak di jalan KH. Agus Salim
  • Mall Mitra I Dept. Store, terletak di jalan KH. Agus Salim
  • Mall Carefour Express, terletak di Jalan A. Yani
  • Mall Matahari Dept. Store di pasar besar
  • Mall Ramayana yg terletak di Jl Merdeka
  • Plaza Dieng, jalan Raya Dieng
  • @MX Mall, jalan Veteran
  • Pusat Perbelanjaan Pasar Besar Malang
  • Pasar Blimbing
  • Pasar Dinoyo
  • Pasar Bunul
  • Pasar Mergan
  • Pasar Tawangmangu
  • Pasar Bareng
  • Pasar Sukun
  • Pasar Gadang
  • Pasar Induk Gadang
  • Pasar Burung & Tanaman Hias
  • Pasar Comboran
  • Pertokoan Kayutangan
  • Pertokoan Arif Margono
  • Pusat Ruko Sawojajar
  • Pusat Ruko Sulfat
  • Sentra Industri Keripik Tempe Sanan
  • Sentra Kuliner Pulosari
  • Mall Giant, dekat stadion Gajayana
Memang pada satu sisi pembangunan berbagai tempat tersebut memiliki dampak yang positif khususnya terkait dengan kemudahan pemenuhan kebutuhan masyarakat, namun secara empiris berbagai pembangunan tersebut juga merugikan masyarakat apalagi pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut tidak berhenti sampai sekarang, artinya masih ada lagi pembangunan-pembangunan yang terkait dengan kegiatan bisnis yang hanya diperuntukan untuk kepentingan pribadi mereka.
Aktivitas tersebut kalau dilihat dari sudut lingkungan, maka dampaknya akan sangat negative sekali. Tentunya pembangunan akan sangat tergantung dari lahan yang tersedia, artinya semakin banyak lahan yang digunakan untuk pembangunan maka lahan tersebut akan semakin berkurang atau sempit. Apalagi di kota-kota besar seperti malang dengan pembangunan terkait kegiatan bisnis yang terus-menerus dilakukan konsekuensinya juga akan berdampak pada tanah ataupun lahan yang semakin berkurang dan sempit. Selain itu akan merugikan masyarakat sekitar yang terkena dampak pembangunan tersebut.
Tanah dalam kehidupan sehari-hari sangatlah diperlukan untuk menunjang eksistensi hidup, jika kita lihat di kota Malang sekarang ini karena banyak sekali tanah yang di peruntukan untuk berbagai kegiatan utamanya yang berhubungan dengan perekonomian, maka banyak sekali tanah ataupun lahan-lahan yang “termakan” kegiatan tersebut. Katakan lah untuk kegiatan industri, di Malang terdapat banyak sekali kegiatan industri seperti:
Ø  Industri Manufaktur
  • Industri Rokok
  • Industri Tekstil & Garmen.
Ø  Industri Kecil dan Mikro
  • Industri Tempe dan Keripik Tempe
  • Industri Makanan & Minuman
  • Industri Kerajinan Kaos Arema
  • Industri Kerajinan Sarung Bantal Dekorasi
  • Industri Kerajinan Rotan
  • Industri Kerajinan Mebel
  • Industri Kerajinan Topeng Malangan, dll
Ø  Kompleks Industri Manufaktur & Sentra Industri Mikro
  • Kompleks Industri Karya Timur
  • Kompleks Industri Karanglo
  • Kompleks Industri Pandanwangi
  • Sentra Industri Keripik Tempe Sanan
  • Sentra Industri Mebel Blimbing
  • Sentra Industri Rotan Arjosari
  • Sentra Industri Keramik Dinoyo
  • Sentra industri sarang burung
Berbagai kegiatan tersebut tentunya akan sangat “memakan” lahan-lahan produktif di kota Malang, padahal idealnya di kota besar hal yang harus di pahami bersama adalah mengenai adanya ruang terbuka hijau, yakni kawasan atau area permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat  tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, pengamanan jaringan prasarana, dan budidaya  pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah.
Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota, lalu jika melihat pada kota Malang sendiri untuk realisasi RTH (Ruang Terbuka Hijau), yang standartnya minimal 20% dari luas wilayah sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tetapi pada faktanya hanya 14% wilayah di Malang yang menjadi kawasan RTH. Hal tersebut memang salah satunya diakibatkan oleh adanya pendirian ataupun pembangunan pabrik-pabrik untuk industry, apartemen-apartemen, serta mal-mal. Dan hal tersebut mengakibatkan berkurangnya lahan produktif yang seharusnya di peruntukkan untuk menunjang keseimbangan ekosistem perkotaan.
Keseimbangan ekosistem diperkotaan memang sangatlah di perlukan untuk menunjang keindahan, keasrian serta kenyamanan kota tersebut. Maka ketika suatu kota tersebut tidak ada keseimbangan ekosistemnya ini akan berakibat buruk kepada lingkungan. Karena kalau kita lihat antara pembangunan industry maupun bangunan-bangunan lainya haruslah melihat pada keeksistensian lingkunganya.
Tetapi di Malang sekarang ini justru pembangunan-pembangunan yang ada sebagian besar malah tidak melihat pada lingkungan ataupun justru malah bisa dikatakan merusak lingkungan seperti yang pembangunan pada Malang Town Square. Maka pada pembahasan selanjutnya kita akan banyak membicarakan terkait dengan aturan hukum mengenai penyalahgunaan pembangunan yang terjadi di Kota Malang, khususnya terkait dengan pendirian Malang Town Square.
B.     Penyalahgunaan Pemberian IMB Terkait Pembangunan Malang Town Square di kota Malang
Pembangunan merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan produktivitas suatu daerah baik dari segi sosial maupun ekonomi. Proses pembangunan perkotaan tentunya selalu mengalami kendala-kendala tersendiri karena banyak hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan. Salah satu hal yang paling utama dan perlu diperhatikan dalam pembangunan adalah adanya ijin mendirikan bangunan dari dinas terkait. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah suatu izin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah atau merenovasi suatu bangunan termasuk izin bagi bangunan yang sudah berdiri yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang. (www.badungkab.go.id)
Beberapa dasar hukum yang menunjukkan pentingnya IMB antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan bangunan, Peraturan Walikota Tahun 2005 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang rencana tata ruang wilayah serta banyak lagi dasar hukum yang melandasi diperlukannya ijin mendirikan bangunan.
Setiap Kota di Indonesia tentu memiliki target dan sasaran dalam bidang pembangunan. Salah satu bagian dari proyek pembangunan di Kota Malang adalah didirikannya Malang Town Square (MATOS) yang merupakan salah satu pusat belanja terbesar di Kota Malang. Namun, terdapat banyak pro dan kontra ketika Malang Town Square dibangun. Perijinan pembangunan Malang Town Square dinilai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Malang 2001-2011, yang mana lokasi yang sekarang dibangun Matos merupakan kawasan pendidikan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), bukan kawasan perdagangan dengan skala regional.
Pelibatan masyarakat dalam proses perijinan pembangunan Matos, hanya melibatkan sebagian kecil, dan tidak mewakili masyarakat sekitar pembangunan Matos. (www.digilib.umm.ac.id). Selain itu, masyarakat tidak banyak dilibatkan dalam proses pembangunan MATOS. Ketika MATOS resmi dibuka pun, terdapat sekitar 200 mahasiswa yang melakukan aksi menolak berdirinya MATOS.
Bila ditinjau lebih jauh, akan dapat diketahui sebenarnya bagaimana proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan MATOS. Fakta menunjukkan bahwa MATOS tidak seharusnya dibangun di kawasan pendidikan. Hal ini tentunya akan berdampak sangat besar dalam proses belajar mengajar. Salah satu dampaknya adalah adanya suara bising yang membuat tidak nyaman  bagi mahasiswa dalam menuntut ilmu. Selain itu, akan ada sifat konsumerisme di kalangan masyarakat terutama mahasiswa sekitar sehingga mereka akan terbiasa dengan kehidupan glamour serta pemborosan yang kurang bermanfaat.
Syarat yang perlu dan penting untuk diperhatikan dalam pembangunan MATOS adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diwajibkan dalam UU No.23 / 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 24 / 1992 tentang Penataan Ruang, PP No. 27 / 1999 tentang AMDAL, Kepmen LH No. 3 / 2000 tentang Jenis Usaha dan / atau kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. (www.hmi-fiaub.blogspot.com) Bila ditelitil lebih jauh, ternyata MATOS tidak atau belum memiliki dokumen AMDAL. Dan parahnya, dalam penyusunan dokumen AMDAL peran serta pihak terkait (masyarakat, kampus dan sekolah) tidak dilibatkan secara utuh dan terkesan dimanipulasi. Ini berarti MATOS sudah tidak layak untuk diteruskan pembangunannya karena bertentangan dengan prosedur pendirian bangunan. Jika ini yang terjadi maka akan merusak lingkungan dan sama artinya menggadaikan titipan anak cucu kita untuk kelestarian lingkungan. 
Pembangunan yang terjadi di kota Malang tidak terlepas dari peran pemerintah daerah yang aktif mengelola sumber daya yang ada. Pembangunan yang dilakukan harus berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
 Sementara kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebenarnya diharapkan dapat memberi kesejahteraan bagi kehidupan umat manusia ternyata juga harus dibayar amat mahal, oleh karena dampaknya yang negatif terhadap kelestarian lingkungan. Pertumbuhan industri, sebagai hasil rekayasa ilmu pengetahuan dan tehnologi terbukti telah membuat erosi tanah dan pencemaran limbah pada tanah pertanian yang menyebabkan terjadinya proses penggaraman (solinizasi) atau penggurunan (desertifikasi) pada lahan produktif serta pemanfaatan lahan yang tidak tepat guna.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan setiap daerah harus memperhatikan penataan ruang di daerah sesuai dengan UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Pada pasal 28:” rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau.” Sedangkan pada pasal 29 menjelaskan:” Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
 Hal ini sangat timpang dengan pembangunan di kota malang yang lahan hijuanya semakin berkurang. Kasus ini sangat terlihat pada pembangunan Malang Town Square yang terletak pada kawasan hijau dan daerah resapan. Selain itu, pembangunan Malang Town Square juga tidak memperhatikan amdal. Maka dari pada harus ada upaya yang tegas dari pemerintah untuk membangun regulasi yang lebih jelas dan tegas agar hal serupa tidak terulang kembali.















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Tanah perkotaan merupakan wilayah strategis yang menjadi incaran masyarakat. Berbeda dengan tanah pedesaan, tanah perkotaan memiliki banyak kelebihan seperti dekat pusat pemerintahan, banyaknya peluang usaha, mudah dijangkau, memiliki sarana dan prasarana lengkap. Akibatnya banyak masyarakat yang berkeinginan untuk tinggal di perkotaan. Tidak heran bilamana angka tingkat kepadatan penduduk perkotaan jauh lebih tinggi melampaui angka tingkat kepadatan penduduk yang tinggal di pedesaan.
Akibat selanjutnya beban yang ditanggung oleh kota semakin berat sehingga muncul berbagai permasalahan. Sejalan dengan pertambahan penduduk perkotaan yang semakin pesat, tanah menjadi salah satu kebutuhan yang mempunyai peran penting. Di satu sisi masyarakat membutuhkan tanah untuk perumahan, kegiatan usaha, dan lain-lain, sementara di sisi lain pemerintah juga memerlukan tanah sebagai sarana untuk pelaksanaan pembangunan.
Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan masyarakat perkotaan maka tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Hal ini mengakibatkan munculnya para spekulan tanah dalam penguasaan tanah, terutama tanah-tanah yang berada di wilayah strategis. Tindakan para spekulann tanah tersebut tentu saja merugikan masyarakat dan pemerintah. Bagi masyarakat, tindakan spekulan tanah mengakibatkan semakin kecilnya akses masyarakat untuk mendapatkan tanah.
Sementara bagi pemerintah, pembangunan fisik menjadi terhambat karena menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost initial investment). Pada umumnya spekulan tanah mematok harga tanah sangat tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Jika kita melihat fenomena tersebut sangatlah menjamur akhir-akhir ini terutama di kota-kota yang secara ekonomi memang sangat strategis seperti kota Malang, kebutuhan akan lahan ataupun tanah kosong dan produktif untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang positif mulai terkendala.
Konsekuensi negative dari hal-hal diatas selain semakin sulitnya menemukan lahan-lahan kosong, ijin terkait pendirian pembangunan di suatu lahan/tanah tersebut juga sangat sulit. Karena memang lahan yang ada di kota-kota besar seperti malang juga semakin “langka”. Lahan-lahan yang ada seperti yang telah dijelaskan diatas memang telah banyak “terbuang” untuk berbagai kegiatan yang mecangkup bisnis dan kepentingan pribadi. Padahal idealnya lahan di perkotaan juga harus di manfaatkan untuk kelestarian lingkungan. Hal tersebut sangat erat dengan kebijakan akan adanya Ruang Terbuka Hijau.
Mendirikan bangunan saja sangat susah mengurus ijinya, namun pada faktanya di kota Malang banyak berdiri bangunan yang secara hukum menyalahi aturan namun tetap berdiri, hal inilah yang semakin merugikan tidak hanya massyarkat sekitar tetapi juga kerugian ke lingkungan sekitar. Dari kasus yang kami angkat bisa terlihat bahwasanya pembangunan Matos (Malang Town Square) yang secara legal formal menyalahi aturan, karena memang wilayah tersebut seharusnya adalah kawasan pendidikan yang memang harus dijauhakan dari hal-hal yang berbau hiburan, selain itu kawasan tersebut adalah daerah resapan air juga kawasan yang memang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Merugikan memang namun pada kenyataanya hal tersebut memanglah terjadi, di perkotaan khususnya kota Malang ijin mendirikan bangunan (IMB) yang seharusnya untuk pembangunan dengan tujuan untuk hal-hal yang positif justru disalah gunakan. Hal ini seharusnya menjadi suatu bahan evaluasi untuk pemda malang untuk semakin memperkuat dan mempertegas regulasi terkait dengan IMB (ijin mendirikan bangunan). 

B.  Rekommendasi
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pembangunan perkotaan dan memberikan peluang bagi masyarakat terutama masyarakat golongan ekonomi lemah untuk memiliki tanah, serta untuk membangun kawasan RTH (ruang terbuka hijau), yang sesuai dengan standart ataupun ketentuan hukum yakni 20%, sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007, mungkin solusi ataupun saran dari kelompok kami mengenai semakin sedikitnya lahan produktif di perkotaan , maka seharusnya mulai dipikirkan pembentukan bank tanah (land banking).
Konsep bank tanah merupakan konsep pembangunan berkelanjutan dimana pemerintah mampu menjamin ketersediaan tanah bagi masyarakatnya terutama untuk penyediaan prasarana dan fasilitas umum. Pengertian yang lebih jelas dan konsep bank tanah adalah suatu proses pembelian tanah dan property untuk keperluan di masa mendatang. Melalui bank tanah setiap individu, kelompok atau perusahaan dapat membeli tanah dengan harga riil saat itu (today’s prices).
 Selanjutnya mengembangkan tanah tersebut guna keperluan tertentu sehingga memiliki nilai tambah dan pada akhirnya nilai ekonomis tanah akan meningkat. Dengan konsep tersebut maka akan menguntungkan kepada para pihak-pihak yang terkait, untuk kemudian menata ekosistem di perkotaan Malang untuk menjadi lebih nyaman dan indah. Pihak swasta bisa membeli tanah dari pemerintah yang sudah disediakan untuk kemudian dipergunakan sesuai kepentinganya. Pemerintah juga memiliki keuntungan yakni tanah-tanah yang mereka kuasai bisa ataupun dapat termanfaatkan untuk membangun kawasan yang berbasis lingkungan. Yakni kawasan Terbuka Hijau yaitu kawasan yang sangat menunjang akan keseimbangan alam lingkungan sekitar.
selanjutnya mungkin untuk mengatasi hal tersebut kami memberikan masukan kepada pemerintah, jika memang terlanjur memberikan ijin pembangunan kepada pihak swasta mungkin bisa teratasi masalah penerapan ruang terbuka hijau, yakni pihak terkait(pihak swasta) bisa saja ataupun boleh saja mereka mendirikan katakanlah Mal-mal, ataupun apartemen-apartemen namun setiap pendirian bangunan tersebut pemerintah melalui regulasinya harus mempunyai ketegasan yakni setiap bangunan harus memiliki suatu taman untuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Dengan hal tersebut setidaknya bisa memiliki dampak yang positif untuk lingkungan sekitar.
Penyalahgunaan izin yang dilakukan para investor juga menjadi penyebab utama,padahal proses perijinan merupakan hal yang penting untuk dilalui jika ingin mendirikan suatu bangunan,pemerintah harusnya bersikap tegas terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Penyalahgunaan wewenang aparat pemerintah harus diakhiri sehingga terwujud pemerintahan yang baik dan memberikan pengakuan aspek perlindungan daya dukung lingkungan seharusnya, Adanya peraturan yang mengutamakan fungsi ekologi Penegakan aturan hukum bagi para penjahat lingkungan
dan terakhir Melaksanakan pembangunan yang menghormati dan memenuhi hak-hak dasar (basic rights) masyarakat serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan.







Daftar Pustaka

AA Ariwibowo. 2010. RTH Berkurang, Malang Jadi Kota Banjir. www.antaranews.com/berita/232430/rth-berkurang-malang-jadi-kota-banjir.diakses pada 22 september 2011

Benni Setiawan,2008.Pembangunan Berwawasan Lingkungan.
            http://bennisetiawan.blogspot.com. Diakses pada 22 september 2011

Denni A.W.2010. Optimalisasi Perda RTRW Kota Malang untuk Perbaikan Lingkungan Hidup.
            http://mediaindonesia.com. Diakses pada 22 september 2011

Malang, http://ms.wikipedia.org/wiki/Malang Diakses 22 september 2011

Kondisi Geografi kota Malang, www.malangkota.go.id Diakses 22 september 2011

Kondisi lahan dikota Malang, http://myminebk.blogspot.com Diakses 22 september 2011

Kebijakan Pemerintah tentang IMB, http://owlgirlz.wordpress.com. Diakses 22 september 2011

Penyebab Lahan Kosong, www.nicky.co.id. Diakses 22 september 2011


UU IMB: Perda No.1 tahun 2004
UU RTH:  UU No.26 tahun 2007
UU RTRW:  Perda 7 tahun 2001
UU Konservasi Sumber Daya alam hayati dan ekosistem: UU No.5 tahun 1990




Tidak ada komentar:

Posting Komentar