Disusun Oleh:
FATA
FIKRUL ISLAM (0910310054)
ARDITHYA
MHK (0910310175)
HENDRA
ARIE C.H (0910310062)
ASIH
WIDI LESTARI (0910310017)
ANA
JAUHARUL ISLAM (0910310009)
LANGGENG
R.PUTRA (0910313029)
DIVI AGUSTINA (105030100111133)
ARSIDNA SABILANA (105030100111054)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanah
merupakan salah satu
sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia, hubungan
manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu
tanah memberikan sumber daya bagi kelangsungan hidup umat manusia. Bagi bangsa
Indonesia tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan
nasional, serta hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi.
Oleh karena itu harus dikelola secara cermat pada masa sekarang maupun masa
yang akan datang.
Sebagai
dampak dari perkembangan suatu wilayah, maka pembangunan merupakan suatu proses
yang dalam pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari perencanaan. Hal ini
disebabkan pembangunan selalu
bersifat dinamis sehingga sangat membutuhkan perencanaan yang baik, tidak hanya
pada proses awalnya saja tetapi juga harus berjalan seiring dengan proses
pembangunan itu sendiri. Hal tersebut akan memudahkan dalam pencapaian
cita-cita dengan menggunakan seluruh potensi sumber daya yang ada.
Pembangunan
fisik cenderung lebih banyak dilaksanakan di kawasan perkotaan. Sumber daya
utama yang diperlukan dalam pembangunan adalah tanah yang bersifat statis,
dimana kebutuhan akan tanah selalu meningkat seiring dengan pembangunan yang
dinamis. Begitu juga dengan pembangunan kota
Malang. Tiap tahun perkembangan kota Malang tumbuh dengan pesat. Hal ini
ditandai dengan semakin banyaknya pendirian bangunan dan perumahan. Dalam setiap pendirian bangunan dan perumahan selalu ada
yang dikorbankan, seperti semakin berkurangnya Ruang Terbuka Hijau(RTH) di
setiap daerah.
Luasan Ruang Terbuka Hijau
(RTH) Kota Malang hanya sekitar 14 persen dari total luas
wilayah daerah itu, padahal ketentuan yang ditetapkan minimal 20 persen dari
luas wilayah. RTH Kota Malang yang berbentuk taman hanya seluas 109.487 meter
persegi yang tersebar di 31 titik. Sementara hutan kota yang tersebar di 11 titik
mencapai 71.793 meter persegi dan kebun bibit mencapai 5.800 meter persegi.
Dalam waktu dekat ini diperkirakan bakal bertambah seluas 2,5 hektare di
kawasan Buring Kecamatan Kedungkandang. Ruang Terbuka Hijau (RTH)
di Kota Malang sudah banyak yang beralih fungsi di antaranya adalah eks lahan
Akademi Penyuluh Pertanian (APP) di Tanjung berubah menjadi kawasan perumahan
mewah (Ijen Nirwana) dan yang berlokasi di Jalan Veteran berubah menjadi mal,
Malang town Square (Matos).(antaranews.com)
Dalam
mendirikan suatu bangunan
atau perumahan, pastinya diperlukan ijin dari pemerintah daerah dalam bentuk
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Hal
ini dilakukan agar dalam suatu pembangunan tidak menyalahi aturan dan tidak
menyebabkan dampak kerusakan lingkungan, seperti berkurangnya Ruang Terbuka Hijau(RTH) dan berkurangnya daerah
resapan.
Dengan adanya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) juga diharapkan akan mendukung
program pemerintah pusat yakni “Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan
Lingkungan”.
Namun
dalam pembangunan di Kota Malang, sering terjadi adanya penyelewengan IMB (Ijin
Mendirikan Bangunan). Bangunan-bangunan didirikan di atas tanah yang seharusnya
digunakan untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau). Motif ekonomi seiring digunakan
sehingga banyak terjadi penyelewengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Padahal
tujuan dari pemberian IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) adalah agar terjadi
keteraturan dalam pembangunan yang sesuai dengan AMDAL (Analisis Dampak
Lingkungan).
Bila kita melihat khususnya pada kota-kota besar
yang dalam struktur pembangunannya kurang begitu tertata dengan baik, seperti yang kemudian kita lihat pada kota
Malang, begitu banyak kasus pembangunan
yang menyalahi aturan sehingga berdampak kepada masalah
social dan meluas sampai masalah lingkungan alam. Sebagai contoh,
adanya pembangunan Matos (Malang Town Square) yang sangat ironi,
yaitu berada di kawasan pendidikan dan Ruang Terbuka Hijau
(RTH), pembangunan di kawasan pandidikan dan daerah resapan ini
Menyikapi permasalahan diatas, maka dari pada itu penulis mengambil judul“Analisis Berkurangnya Lahan Produktif Akibat dari Penyalahgunaan Pemberian IMB (Studi Pada Pembangunan Malang Town Square (Matos))”.
B. Perumusan Masalah
1.
Bagaimana gambaran umum pembangunan di kota Malang?
2. Bagaimana penyalahgunaan pemberian IMB terkait pembangunan Malang
Town Square di kota Malang?
C. TUJUAN
1. Menjelaskan gambaran umum pembangunan di kota Malang.
2.Menjelaskanpenyalahgunaanpemberian
IMB terkait pembangunan Malang
Town Square di kota Malang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Pembangunan di Kota
Malang
Secara
geografis kota Malang adalah salah satu kota yang cukup strategis di provinsi
Jawa Timur, karena selain menjadi objek dari pada wisatawan baik dari dalam
maupun luar, kota Malang juga menyajikan keunikan lainya yaitu menjadi salah
satu kota pendidikan di Jawa Timur. Tentu saja hal ini sangat mengundang daya
tarik tersendiri bagi masyarakat dan hal tersebut akan membawa pada berbagai
aspek-aspek dalam kehidupan, mulai dari aspek social, ekonomi, maupun aspek
lingkungan.
Berbagai
aspek-aspek diatas tentunya akan membawa berbagai dampak yang sangat luar biasa
di kota Malang, seperti bertambahnya kaum urban, pelajar/mahasiswa dll, maka
tentunya hal pertama yang harus menjadi perhatian dari pada pemerintah malang
sendiri adalah masalah terkait dengan pembangunan kota tersebut. Mulai dari
perbaikan infrastruktur, maupun penambahan berbagai fasilitas-fasilitas umum
dengan tujuan untuk semakin mempermudah kegiatan masyarakatnya.
Seiring dengan semakin banyaknya
kaum pendatang di kota Malang, maka ini akan mempengaruhi kegiatan ekonomi, dan
berdampak kepada persaingan terutama para konglomerat yang ingin semakin
menguatkan bisnis-bisnisnya. Sehingga hal tersebut akan berdampak kepada
pembangunan gedung-gedung terutama yang diperuntukan untuk kegiatan
bisnis/ekonomi.
Namun tanpa disadari dengan semakin banyaknya
pembangunan oleh para konglomerat tersebut banyak factor-faktor negative yang
timbul salah satunya yakni terkait dengan aspek lingkungan terutama
permasalahan sulitnya mendapatkan lahan/tanah produktif karena sebagian besar
memang tanah-tanah di kota-kota besar khususnya kota malang telah di gunakan
untuk pembangunan yang diperuntukan untuk kegiatan ekonomi kebanyakan. Hal
tersebut biasa kita lihat pada pendirian
berbagai tempat-tempat pusat perbelanjaan maupun mall serta apartemen, seperti:
·
Mall
Malang Town Square (MATOS)
- Mall Olympic Garden (MOG)
- Mall Araya
- Mall Sarinah, terletak di jalan Basuki Rahmad
- Mall Malang Plasa, terletak di jalan KH. Agus Salim
- Mall Gadjah Mada Plasa, terletak di jalan KH. Agus Salim
- Mall Mitra I Dept. Store, terletak di jalan KH. Agus Salim
- Mall Carefour Express, terletak di Jalan A. Yani
- Mall Matahari Dept. Store di pasar besar
- Mall Ramayana yg terletak di Jl Merdeka
- Plaza Dieng, jalan Raya Dieng
- @MX Mall, jalan Veteran
- Pusat Perbelanjaan Pasar Besar Malang
- Pasar Blimbing
- Pasar Dinoyo
- Pasar Bunul
- Pasar Mergan
- Pasar Tawangmangu
- Pasar Bareng
- Pasar Sukun
- Pasar Gadang
- Pasar Induk Gadang
- Pasar Burung & Tanaman Hias
- Pasar Comboran
- Pertokoan Kayutangan
- Pertokoan Arif Margono
- Pusat Ruko Sawojajar
- Pusat Ruko Sulfat
- Sentra Industri Keripik Tempe Sanan
- Sentra Kuliner Pulosari
- Mall Giant, dekat stadion Gajayana
Memang
pada satu sisi pembangunan berbagai tempat tersebut memiliki dampak yang
positif khususnya terkait dengan kemudahan pemenuhan kebutuhan masyarakat,
namun secara empiris berbagai pembangunan tersebut juga merugikan masyarakat
apalagi pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut tidak berhenti
sampai sekarang, artinya masih ada lagi pembangunan-pembangunan yang terkait
dengan kegiatan bisnis yang hanya diperuntukan untuk kepentingan pribadi
mereka.
Aktivitas
tersebut kalau dilihat dari sudut lingkungan, maka dampaknya akan sangat
negative sekali. Tentunya pembangunan akan sangat tergantung dari lahan yang
tersedia, artinya semakin banyak lahan yang digunakan untuk pembangunan maka
lahan tersebut akan semakin berkurang atau sempit. Apalagi di kota-kota besar
seperti malang dengan pembangunan terkait kegiatan bisnis yang terus-menerus
dilakukan konsekuensinya juga akan berdampak pada tanah ataupun lahan yang
semakin berkurang dan sempit. Selain itu akan merugikan masyarakat sekitar yang
terkena dampak pembangunan tersebut.
Tanah
dalam kehidupan sehari-hari sangatlah diperlukan untuk menunjang eksistensi
hidup, jika kita lihat di kota Malang sekarang ini karena banyak sekali tanah
yang di peruntukan untuk berbagai kegiatan utamanya yang berhubungan dengan
perekonomian, maka banyak sekali tanah ataupun lahan-lahan yang “termakan”
kegiatan tersebut. Katakan lah untuk kegiatan industri, di Malang terdapat
banyak sekali kegiatan industri seperti:
Ø Industri
Manufaktur
- Industri Rokok
- Industri Tekstil & Garmen.
Ø Industri
Kecil dan Mikro
- Industri Tempe dan Keripik Tempe
- Industri Makanan & Minuman
- Industri Kerajinan Kaos Arema
- Industri Kerajinan Sarung Bantal Dekorasi
- Industri Kerajinan Rotan
- Industri Kerajinan Mebel
- Industri Kerajinan Topeng Malangan, dll
Ø Kompleks
Industri Manufaktur & Sentra Industri Mikro
- Kompleks Industri Karya Timur
- Kompleks Industri Karanglo
- Kompleks Industri Pandanwangi
- Sentra Industri Keripik Tempe Sanan
- Sentra Industri Mebel Blimbing
- Sentra Industri Rotan Arjosari
- Sentra Industri Keramik Dinoyo
- Sentra industri sarang burung
Berbagai
kegiatan tersebut tentunya akan sangat “memakan” lahan-lahan produktif di kota
Malang, padahal idealnya di kota besar hal yang harus di pahami bersama adalah
mengenai adanya ruang terbuka hijau, yakni kawasan atau area permukaan tanah
yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan
habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, pengamanan jaringan
prasarana, dan budidaya pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas
atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah.
Ruang
Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan
juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota, lalu jika melihat
pada kota Malang sendiri untuk realisasi RTH (Ruang Terbuka Hijau), yang
standartnya minimal 20% dari luas wilayah sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007
tetapi pada faktanya hanya 14% wilayah di Malang yang menjadi kawasan RTH. Hal
tersebut memang salah satunya diakibatkan oleh adanya pendirian ataupun
pembangunan pabrik-pabrik untuk industry, apartemen-apartemen, serta mal-mal.
Dan hal tersebut mengakibatkan berkurangnya lahan produktif yang seharusnya di
peruntukkan untuk menunjang keseimbangan ekosistem perkotaan.
Keseimbangan
ekosistem diperkotaan memang sangatlah di perlukan untuk menunjang keindahan,
keasrian serta kenyamanan kota tersebut. Maka ketika suatu kota tersebut tidak
ada keseimbangan ekosistemnya ini akan berakibat buruk kepada lingkungan.
Karena kalau kita lihat antara pembangunan industry maupun bangunan-bangunan
lainya haruslah melihat pada keeksistensian lingkunganya.
Tetapi
di Malang sekarang ini justru pembangunan-pembangunan yang ada sebagian besar
malah tidak melihat pada lingkungan ataupun justru malah bisa dikatakan merusak
lingkungan seperti yang pembangunan pada Malang
Town Square. Maka pada pembahasan selanjutnya kita akan banyak membicarakan
terkait dengan aturan hukum mengenai penyalahgunaan pembangunan yang terjadi di
Kota Malang, khususnya terkait dengan pendirian Malang Town Square.
B.
Penyalahgunaan Pemberian IMB Terkait Pembangunan Malang Town Square di kota Malang
Pembangunan
merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan produktivitas suatu daerah baik
dari segi sosial maupun ekonomi. Proses pembangunan perkotaan tentunya selalu
mengalami kendala-kendala tersendiri karena banyak hal yang perlu diperhatikan
dalam proses pembangunan. Salah satu hal yang paling utama dan perlu
diperhatikan dalam pembangunan adalah adanya ijin mendirikan bangunan dari
dinas terkait. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah suatu izin untuk
mendirikan, memperbaiki, mengubah atau merenovasi suatu bangunan termasuk izin
bagi bangunan yang sudah berdiri yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau
Pejabat yang berwenang. (www.badungkab.go.id)
Beberapa
dasar hukum yang menunjukkan pentingnya IMB antara lain Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang penyelenggaraan bangunan, Peraturan Walikota Tahun 2005
tentang pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001
tentang rencana tata ruang wilayah serta banyak lagi dasar hukum yang melandasi
diperlukannya ijin mendirikan bangunan.
Setiap
Kota di Indonesia tentu memiliki target dan sasaran dalam bidang pembangunan.
Salah satu bagian dari proyek pembangunan di Kota Malang adalah didirikannya
Malang Town Square (MATOS) yang merupakan salah satu pusat belanja terbesar di
Kota Malang. Namun, terdapat banyak pro dan kontra ketika Malang Town Square
dibangun. Perijinan pembangunan Malang Town Square dinilai melanggar Perda
Nomor 7 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Malang 2001-2011, yang mana lokasi yang
sekarang dibangun Matos merupakan kawasan pendidikan dan Ruang Terbuka Hijau
(RTH), bukan kawasan perdagangan dengan skala regional.
Pelibatan
masyarakat dalam proses perijinan pembangunan Matos, hanya melibatkan sebagian
kecil, dan tidak mewakili masyarakat sekitar pembangunan Matos. (www.digilib.umm.ac.id). Selain itu,
masyarakat tidak banyak dilibatkan dalam proses pembangunan MATOS. Ketika MATOS
resmi dibuka pun, terdapat sekitar 200 mahasiswa yang melakukan aksi menolak
berdirinya MATOS.
Bila
ditinjau lebih jauh, akan dapat diketahui sebenarnya bagaimana proses Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
pembangunan MATOS. Fakta menunjukkan bahwa MATOS tidak seharusnya dibangun di
kawasan pendidikan. Hal ini tentunya akan berdampak sangat besar dalam proses
belajar mengajar. Salah satu dampaknya adalah adanya suara bising yang membuat
tidak nyaman bagi mahasiswa dalam
menuntut ilmu. Selain itu, akan ada sifat konsumerisme di kalangan masyarakat
terutama mahasiswa sekitar sehingga mereka akan terbiasa dengan kehidupan
glamour serta pemborosan yang kurang bermanfaat.
Syarat
yang perlu dan penting untuk diperhatikan dalam pembangunan MATOS adalah
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diwajibkan dalam UU
No.23 / 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 24 / 1992 tentang
Penataan Ruang, PP No. 27 / 1999 tentang AMDAL, Kepmen LH No. 3 / 2000 tentang
Jenis Usaha dan / atau kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
(www.hmi-fiaub.blogspot.com) Bila ditelitil lebih jauh, ternyata MATOS tidak
atau belum memiliki dokumen AMDAL. Dan parahnya, dalam penyusunan dokumen AMDAL
peran serta pihak terkait (masyarakat, kampus dan sekolah) tidak dilibatkan
secara utuh dan terkesan dimanipulasi. Ini berarti MATOS sudah tidak layak
untuk diteruskan pembangunannya karena bertentangan dengan prosedur pendirian
bangunan. Jika ini yang terjadi maka akan merusak lingkungan dan sama artinya
menggadaikan titipan anak cucu kita untuk kelestarian lingkungan.
Pembangunan yang terjadi di kota Malang tidak terlepas
dari peran pemerintah daerah yang aktif mengelola sumber daya yang ada. Pembangunan
yang dilakukan harus berwawasan lingkungan. Pembangunan
berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan
manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan
aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
Sementara
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebenarnya diharapkan dapat
memberi kesejahteraan bagi kehidupan umat manusia ternyata juga harus dibayar
amat mahal, oleh karena dampaknya yang negatif terhadap kelestarian lingkungan.
Pertumbuhan industri, sebagai hasil rekayasa ilmu pengetahuan dan tehnologi
terbukti telah membuat erosi tanah dan pencemaran limbah pada tanah pertanian
yang menyebabkan terjadinya proses penggaraman (solinizasi) atau penggurunan
(desertifikasi) pada lahan produktif
serta pemanfaatan lahan yang tidak tepat guna.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan setiap daerah
harus memperhatikan penataan ruang di daerah sesuai dengan UU No.26 tahun 2007
tentang penataan ruang. Pada pasal 28:” rencana penyediaan dan pemanfaatan
ruang terbuka hijau; rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
nonhijau.” Sedangkan pada pasal 29 menjelaskan:” Proporsi ruang terbuka hijau
pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Hal ini sangat
timpang dengan pembangunan di kota malang yang lahan hijuanya semakin
berkurang. Kasus ini sangat terlihat pada pembangunan Malang Town Square yang terletak pada kawasan hijau dan daerah
resapan. Selain itu, pembangunan Malang Town Square juga
tidak memperhatikan amdal. Maka dari pada
harus ada upaya yang tegas dari pemerintah untuk membangun regulasi yang lebih
jelas dan tegas agar hal serupa tidak terulang kembali.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tanah
perkotaan merupakan wilayah strategis yang menjadi incaran masyarakat. Berbeda
dengan tanah pedesaan, tanah perkotaan memiliki banyak kelebihan seperti dekat
pusat pemerintahan, banyaknya peluang usaha, mudah dijangkau, memiliki sarana
dan prasarana lengkap. Akibatnya banyak masyarakat yang berkeinginan untuk
tinggal di perkotaan. Tidak heran bilamana angka tingkat kepadatan penduduk
perkotaan jauh lebih tinggi melampaui angka tingkat kepadatan penduduk yang
tinggal di pedesaan.
Akibat
selanjutnya beban yang ditanggung oleh kota semakin berat sehingga muncul
berbagai permasalahan. Sejalan dengan pertambahan penduduk perkotaan yang
semakin pesat, tanah menjadi salah satu kebutuhan yang mempunyai peran penting.
Di satu sisi masyarakat membutuhkan tanah untuk perumahan, kegiatan usaha, dan
lain-lain, sementara di sisi lain pemerintah juga memerlukan tanah sebagai
sarana untuk pelaksanaan pembangunan.
Mengingat
pentingnya tanah bagi kehidupan masyarakat perkotaan maka tanah memiliki nilai
ekonomis yang tinggi. Hal ini mengakibatkan munculnya para spekulan tanah dalam
penguasaan tanah, terutama tanah-tanah yang berada di wilayah strategis.
Tindakan para spekulann tanah tersebut tentu saja merugikan masyarakat dan
pemerintah. Bagi masyarakat, tindakan spekulan tanah mengakibatkan semakin kecilnya
akses masyarakat untuk mendapatkan tanah.
Sementara
bagi pemerintah, pembangunan fisik menjadi terhambat karena menimbulkan ekonomi
biaya tinggi (high cost initial investment). Pada umumnya spekulan tanah
mematok harga tanah sangat tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Jika
kita melihat fenomena tersebut sangatlah menjamur akhir-akhir ini terutama di
kota-kota yang secara ekonomi memang sangat strategis seperti kota Malang,
kebutuhan akan lahan ataupun tanah kosong dan produktif untuk menunjang
kegiatan-kegiatan yang positif mulai terkendala.
Konsekuensi
negative dari hal-hal diatas selain semakin sulitnya menemukan lahan-lahan
kosong, ijin terkait pendirian pembangunan di suatu lahan/tanah tersebut juga
sangat sulit. Karena memang lahan yang ada di kota-kota besar seperti malang
juga semakin “langka”. Lahan-lahan yang ada seperti yang telah dijelaskan
diatas memang telah banyak “terbuang” untuk berbagai kegiatan yang mecangkup
bisnis dan kepentingan pribadi. Padahal idealnya lahan di perkotaan juga harus
di manfaatkan untuk kelestarian lingkungan. Hal tersebut sangat erat dengan
kebijakan akan adanya Ruang Terbuka Hijau.
Mendirikan
bangunan saja sangat susah mengurus ijinya, namun pada faktanya di kota Malang
banyak berdiri bangunan yang secara hukum menyalahi aturan namun tetap berdiri,
hal inilah yang semakin merugikan tidak hanya massyarkat sekitar tetapi juga
kerugian ke lingkungan sekitar. Dari kasus yang kami angkat bisa terlihat
bahwasanya pembangunan Matos (Malang Town Square) yang secara legal formal
menyalahi aturan, karena memang wilayah tersebut seharusnya adalah kawasan
pendidikan yang memang harus dijauhakan dari hal-hal yang berbau hiburan,
selain itu kawasan tersebut adalah daerah resapan air juga kawasan yang memang
diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Merugikan
memang namun pada kenyataanya hal tersebut memanglah terjadi, di perkotaan
khususnya kota Malang ijin mendirikan bangunan (IMB) yang seharusnya untuk
pembangunan dengan tujuan untuk hal-hal yang positif justru disalah gunakan.
Hal ini seharusnya menjadi suatu bahan evaluasi untuk pemda malang untuk
semakin memperkuat dan mempertegas regulasi terkait dengan IMB (ijin mendirikan
bangunan).
B. Rekommendasi
Dalam
rangka memperlancar pelaksanaan pembangunan perkotaan dan memberikan peluang
bagi masyarakat terutama masyarakat golongan ekonomi lemah untuk memiliki
tanah, serta untuk membangun kawasan RTH (ruang terbuka hijau), yang sesuai
dengan standart ataupun ketentuan hukum yakni 20%, sesuai dengan UU No.26 Tahun
2007, mungkin solusi ataupun saran dari kelompok kami mengenai semakin
sedikitnya lahan produktif di perkotaan , maka seharusnya mulai dipikirkan
pembentukan bank tanah (land banking).
Konsep
bank tanah merupakan konsep pembangunan berkelanjutan dimana pemerintah mampu
menjamin ketersediaan tanah bagi masyarakatnya terutama untuk penyediaan
prasarana dan fasilitas umum. Pengertian yang lebih jelas dan konsep bank tanah
adalah suatu proses pembelian tanah dan property untuk keperluan di masa
mendatang. Melalui bank tanah setiap individu, kelompok atau perusahaan dapat
membeli tanah dengan harga riil saat itu (today’s prices).
Selanjutnya mengembangkan tanah tersebut guna
keperluan tertentu sehingga memiliki nilai tambah dan pada akhirnya nilai
ekonomis tanah akan meningkat. Dengan konsep tersebut maka akan menguntungkan
kepada para pihak-pihak yang terkait, untuk kemudian menata ekosistem di
perkotaan Malang untuk menjadi lebih nyaman dan indah. Pihak swasta bisa
membeli tanah dari pemerintah yang sudah disediakan untuk kemudian dipergunakan
sesuai kepentinganya. Pemerintah juga memiliki keuntungan yakni tanah-tanah
yang mereka kuasai bisa ataupun dapat termanfaatkan untuk membangun kawasan
yang berbasis lingkungan. Yakni kawasan Terbuka Hijau yaitu kawasan yang sangat
menunjang akan keseimbangan alam lingkungan sekitar.
selanjutnya
mungkin untuk mengatasi hal tersebut kami memberikan masukan kepada pemerintah,
jika memang terlanjur memberikan ijin pembangunan kepada pihak swasta mungkin
bisa teratasi masalah penerapan ruang terbuka hijau, yakni pihak terkait(pihak
swasta) bisa saja ataupun boleh saja mereka mendirikan katakanlah Mal-mal,
ataupun apartemen-apartemen namun setiap pendirian bangunan tersebut pemerintah
melalui regulasinya harus mempunyai ketegasan yakni setiap bangunan harus
memiliki suatu taman untuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Dengan hal
tersebut setidaknya bisa memiliki dampak yang positif untuk lingkungan sekitar.
Penyalahgunaan
izin yang dilakukan para investor juga menjadi penyebab utama,padahal proses
perijinan merupakan hal yang penting untuk dilalui jika ingin mendirikan suatu
bangunan,pemerintah harusnya bersikap tegas terhadap penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi.
Penyalahgunaan
wewenang aparat pemerintah harus diakhiri sehingga terwujud pemerintahan yang
baik dan memberikan pengakuan aspek perlindungan daya dukung lingkungan
seharusnya, Adanya peraturan yang mengutamakan fungsi ekologi Penegakan aturan
hukum bagi para penjahat lingkungan
dan terakhir Melaksanakan pembangunan yang menghormati dan memenuhi hak-hak dasar (basic rights) masyarakat serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan.
dan terakhir Melaksanakan pembangunan yang menghormati dan memenuhi hak-hak dasar (basic rights) masyarakat serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan.
Daftar
Pustaka
AA Ariwibowo. 2010. RTH Berkurang, Malang Jadi Kota Banjir. www.antaranews.com/berita/232430/rth-berkurang-malang-jadi-kota-banjir.diakses pada 22 september 2011
Benni Setiawan,2008.Pembangunan Berwawasan Lingkungan.
http://bennisetiawan.blogspot.com.
Diakses pada 22 september 2011
Denni A.W.2010. Optimalisasi Perda RTRW Kota Malang untuk
Perbaikan Lingkungan Hidup.
http://mediaindonesia.com.
Diakses pada 22 september 2011
Malang, http://ms.wikipedia.org/wiki/Malang
Diakses 22 september 2011
Kondisi Geografi kota Malang, www.malangkota.go.id
Diakses 22 september 2011
Kondisi lahan dikota Malang, http://myminebk.blogspot.com
Diakses 22 september 2011
Kebijakan Pemerintah tentang IMB, http://owlgirlz.wordpress.com.
Diakses 22 september 2011
Penyebab Lahan Kosong, www.nicky.co.id.
Diakses 22 september 2011
UU
IMB: Perda No.1 tahun 2004
UU
RTH: UU No.26 tahun 2007
UU
RTRW: Perda 7 tahun 2001
UU
Konservasi Sumber Daya alam hayati dan ekosistem: UU No.5 tahun 1990
Tidak ada komentar:
Posting Komentar